Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar
![]() |
| Source: medialampung.co.id |
SDN Daan Mogot 3 Kota Tangerang. Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa dan semua itu diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal inilah yang menjadi tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bahwa “Bumi, Air, Udara, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat”. Salah satu bentuk perwujudan cita-cita luhur tersebut adalah terbentuknya tatanan kehidupan yang harmonis, rukun dan damai, makmur dan sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral/harga diri.
Namun, sekaya apa pun sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara, jika masyarakatnya mengabaikan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab maka kesejahteraan dan kerukunan hidup bersama akan sulit diwujudkan. Fakta menunjukkan bahwa sudah 65 tahun lebih kita merdeka, bangsa kita masih dililit sejumlah persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan politik, meskipun diakui kehidupan demokrasi semakin meningkat. Cita-cita bangsa untuk hidup sejahtera, rukun, dan harmonis masih butuh perjuangan keras. Di samping akibat ketertinggalan dalam berbagai hal, kondisi tersebut diperparah oleh perilaku tindak korupsi.
Korupsi berasal dari kata corruptie, yang artinya pembusukan. Mengacu ke akar kata tersebut, tindakan korupsi dapat dikatakan tindakan yang menghancurkan bangsa dari dalam. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang disebut sebagai tindak pidana korupsi adalah “tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi”. Berikut beberapa contoh pemberian yang dapat digolongkan dalam gratifikasi yang sangat dekat dengan perilaku atau tindak korupsi:
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekan kantor pejabat tersebut;
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-Cuma
Koentjaraningrat (2004:45-47) menguraikan ada 5 (lima) sikap mental yang muncul setelah kita melewati revolusi kemerdekaan. Pada satu sisi kita berhasil meraih kemerdekaan dengan perjuangan yang gigih, namun ada sikap-sikap mental yang kita warisi sejak zaman penjajahan yang belum sempat dihilangkan sampai zaman kemerdekaan dan bahkan sampai sekarang. Kelima sikap tersebut adalah:
- Mentalitas yang meremehkan mutu;
- Mentalitas yang suka menerabas (instan);
- Tidak percaya pada diri sendiri;
- Tidak berdisiplin murni;
- Mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab.
Kebiasaan memberi hadiah, upeti atau ucapan terima kasih dari pihak yang berkepentingan kepada pihak yang berwenang, dan didukung oleh sikap mental menerabas (menggandrungi cara-cara instan) juga berpotensi munculnya Tindakan gratifikasi, suap ataupun korupsi di sekolah.
Berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan oleh tim pengembang panduan ini (Puskurbuk dan KPK), terdapat sejumlah titik-titik rawan yang memungkinkan terjadinya tindak atau perilaku korupsi, gratifikasi/suap, atau tindakan lainnya yang nantinya dapat bermuara pada terjadinya penyimpangan prosedur yang mengarah tindakan korupsi, gratifikasi/suap.
Pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter. Dengan kata lain, pendidikan antikorupsi adalah pendidikan karakter yang memberikan penekanan pada 9 nilai antikorupsi yang dikembangkan oleh KPK, yaitu: jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli.
Sesuai dengan peran dan fungsi pendidikan, yaitu “pencegahan”, maka dunia pendidikan harus mampu membekali setiap peserta didik agar memiliki jati diri yang kuat sehingga mampu menjadi pejuang dan pelaku antikorupsi di masa datang.
Untuk menghadapi itu semua, dunia pendidikan perlu melakukan aksi-aksi nyata secara terus menerus dan berkelanjutan yang dimulai sejak dini.
Hal-hal nyata yang dapat dilakukan di sekolah antara lain adalah melalui penyelenggaraan manajemen yang profesional, transparan dan akuntabel serta membiasakan peserta didik untuk melakukan refleksi diri melalui permainan simulasi.
Referensi:
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/pendidikan-anti-korupsi

Posting Komentar untuk "Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar"